Morut – Sebanyak 55 pasangan suami-istri (Pasutri) mengikuti pencatatan perkawinan secara massal di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Minggu lalu.
Pencatatan perkawinan secara hukum negara itu merupakan rangkaian kunjungan kerja Bupati Morut Delis Julkarson Hehi dan Wabup H. Djira K di pedalaman Suku Wana tersebut.
Kegiatan itu turut disaksikan Ketua TP PKK Morut Febriyanthi Hongkiriwang DJ Hehi, Wakil Ketua TP PKK Widyawati Mala H Djira, anggota DPRD Morut Jhon Felix Pehopu, dan sejumlah pejabat lainnya.
Di antara 55 pasangan suami istri itu terdapat beberapa pasangan yang sudah memiliki anak 2 dan 3 orang. Usia mereka juga ada yang sudah mencapai di atas 40 tahun.
Pencatatan perkawinan secara massal ini merupakan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Program ini dilakukan karena hingga saat ini masih cukup banyak pasangan suami-istri yang bermukim di pedalaman yang hanya meneguhkan pernikahannya secara agama namun belum melalui pencatatan sipil.
Hal tersebut akibat kurangnya pemahaman masyarakat, juga terkendala kondisi alam dan terbatasnya petugas pencatatan sipil.
Dalam sambutannya, Bupati Delis menjelaskan, perkawinan secara negara atau yang dikenal pencatatan sipil sangat penting untuk melindungi hak-hak waris atau jika ada masalah hukum dalam perkawinan.
Ditegaskan, sebagai negara hukum walaupun pasangan suami-istri sudah nikah sah secara agama, hal itu belum lengkap kalau belum dicatatkan secara hukum negara.
“Perkawinan itu harus diakui negara. Ini penting untuk melindungi hak-hak waris anak cucu kita,” tambahnya.
Bupati Delis juga berterima kasih atas kehadiran para pasangan suami-istri yang secara sadar ingin mencatatkan pernikahannya kepada petugas catatan sipil yang datang dari kabupaten.
Menurutnya, pemerintah daerah berusaha untuk melindungi hak-hak masyarakat termasuk dalam perkawinan. (*/Johnny)