Amurang – Ribuan KTP-elektronik yang rusak atau invalid dan yang sudah tidak berfungsi lagi harus di musnakan,bertempat Di depan kantor Disdukcapil kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (18/12/18).
Sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri yang tertanggal 13 desember nomor : 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan ktp-el yang rusak atau invalid dalam bentuk blangko atau lain lain semua itu harus dimusnahkan di seluruh pelosok Nusantara.
Dihadiri oleh pihak kepolisian polres minahasa selatan dan puluhan Pegawai juga ratusan masyarakat menyaksikan akan pemusnahan e-ktp dan ktp non elektronik ini. Corneles Mononimbar kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten minahasa selatan, saat di temui oleh tim liputan menjelaskan bahwa pemusnahan E-ktp ini adalah perintah lewat surat edaran dari kementerian dalam negeri, tertanggal 13 desember 2018.
Mononimbar menambahkan, kami harus musnahkan tigaribuan keping ktp-elektro yang sudah invalid/rusak dengan cara harus di bakar, agar tidak membekas. “Sesuai perintah hanya E-ktp dan ktp non elektronik yang harus dimusnakan, sedangkan berkas berkas lainnya seperti Kartu keluarga, akte lahir, akte nikah, dll kami tinggal menunggu perintah selanjutnya, “tutup Mononimbar. (*)
Komentar