oleh

33 Auditor Inspektorat Pemda Jambi Lulus Diklat Audit Investigatif

Jambi –  Perwakilan BPKP Provinsi Jambi menyerahkan sertifikat kepada 33 auditor yang lulus Diklat Audit Investigatif di lingkungan Inspektorat se-Provinsi Jambi Tahun 2020. Diklat ditutup oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M. Harahap dihadiri oleh Inspektur se-Provinsi Jambi.

Pada hari terakhir diklat, Perwakilan BPKP Provinsi Jambi menghadirkan pengajar dari kejaksaan dan kepolisian, yaitu Koordinator Pidsus Kejati Jambi Sahroni dan staf Itwasda Polda Jambi Kompol Samsun. Diklat Audit Investigatif diakhiri dengan sambutan sekaligus penutupan diklat oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M. Harahap. Dalam sambutannya, Rudy mengucapkan selamat kepada para peserta diklat karena telah berhasil mengikuti diklat audit investigatif dengan baik.

Rudy menyatakan audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan atau penanganan selanjutnya. Audit investigatif bukan untuk menghambat proses penegakan hukum.

Sesuai dengan pasal 385 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada ayat 3 s.d 5,  Aparat Penegak Hukum (APH) harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP Daerah sebelum melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat. Terkait hal tersebut, Polri sudah menegaskannya melalui Surat Telegram Kabareskrim Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tanggal 31 Desember 2019.

“Sesuai dengan Telegram tersebut APIP bersama APH harus bersama-sama menyusun SOP petunjuk teknis terkait dengan pola kordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan mungkin juga kejaksaan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Rudy.

Rudy berharap, APIP di daerah dapat melakukan koordinasi dengan APH di daerah secara periodik setiap minggu atau setiap bulan. APIP di daerah berperan penting atas keberhasilan program penyaluran Dana Desa, sehingga APIP berperan tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga melakukan pembinaan terhadap tata kelola keuangan desa dan program-program pembangunan desa.

Kegiatan diklat ditutup secara resmi, ditandai dengan pelepasan tanda peserta secara simbolis kepada 3 orang peserta diklat yang juga mendapatkan nilai post test terbaik. Post test merupakan alat ukur tingkat penyerapan materi diklat oleh peserta. Peserta yang memperoleh nilai tertinggi diberi kehormatan untuk maju ke depan dan diberi kenang-kenangan dari Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Adapun peserta yang mendapatkan nilai terbaik Adhe Novalina dan Aat Adi Justiawan dari Inspektorat Kabupaten Bungo, dan Agus Salim dari Inspektorat Provinsi Jambi.

Turut hadir dalam acara penutupan diklat ini, Inspektur se-Provinsi Jambi, Kabag TU, Korwas, dan Pejabat Struktural di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. (bpkp/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *