Jerry Massie JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan tuntutan terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap, Senin (11/1/2021). Pinangki dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai Pinangki terbukti melanggar 3 dakwaan. Pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 500.000 dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Atas perbuatan itu, Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Tuntutan yang ringan ini kemudian mendapat tanggapan dari Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. “Saya menilai…