Pohuwato-Pemerintah Kabupaten Pohuwato mempunyai kewajiban untuk bagaimana membina masyarakat, mendorong masyarakat supaya kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatan penambangan dengan baik sesuai aturan dan mempunyai manfaat yang baik untuk pemerintah daerah dan Negara.
Demikian di katakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau,S.Sos.,M.Si, kepada media ini melalui rilis, Selasa (26/12/2023).
Menurut Sekda Iskandar Datau,penambangan ilegal tidak menghasilkan pendapatan untuk daerah dan negara karena apapun kegiatan pertambangan wajib mempunyai kontribusi untuk daerah maupun negara.
Oleh karena itu lanjut Sekda, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang hendak menertibkan penambang ilegal di beberapa kecamatan merupakan sebuah langkah yang baik untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan hutan yang lebih parah lagi dan melindungi masyarakat yang bukan penambang.
“Terlepas dari semua pendapat pro dan kontra sebuah kebijakan,tetapi Pemerintah punya kewajiban melakukan pencegahan agar tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap kondisi lingkungan yang dampaknya sudah sangat terlihat secara faktual di lapangan.” Ucap Sekda.
Lebih lanjut di katakan Sekda, keluhan masyarakat non penambang juga perlu didengar terutama para petani dari Buntulia, Randangan, Duhiadaa, Patilanggio, Dengilo, Paguat, dan jumlahnya (Petani) jauh lebih banyak, serta hanya berprofesi di sektor pertanian, menggantungkan hidupnya dalam bertani untuk menghidupi keluarganya.
Sebagaimana hal ini menjadi salah satu poin tuntutan dari mahasiswa (IMM,dan kelompok Mahasiswa lainnya) dalam setiap demonstrasi mereka di kantor Bupati,Pemda tidak melarang penambang mencari rezeki. Yang Pemda larang adalah penggunaan alat berat yang telah turut mempercepat degradasi lingkungan,diantaranya berupa terjadinya sadimentasi sungai Buntulia,Randangan dan Paguat,terancamnya sumber air serta kualitas baku mutu air konsumsi masyarakat.
“Alat berat juga umumnya bukan milik penambang tradisional melainkan milik pemodal yang konon sebagian besar adalah orang luar Pohuwato. Namun tingkat kerusakan lingkungan jauh lebih cepat setelah diperkenalkan penggunaan alat berat dikawasan yang masih berstatus PETI.”Ujar Sekda.
Sekda Iskandar Datau menjelaskan tidak ada poin pernyataan dalam redaksi surat, di mana Pemda Pohuwato melarang untuk melakukan aktivitas bagi penambang tradisional. Soal salah dan benar surat itu tergantung Prespektif kepentingan masing-masing.
“Kalau redaksi surat itu kurang lengkap “IYA”. Tapi substansialnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak. ” Jelas Sekda Iskandar Datau.
Soal politisasi Surat itu wajar sekarang adalah Tahun Politik.Tapi menurut Kami Pemerintah Daerah ini adalah bagian dari dinamika demokrasi,semua pendapat kita hargai.
“Dan Pemerintah sesuai kewenangannya wajib mengatur kemaslahatan orang banyak demi masa depan masyarakat Pohuwato yang kita cintai.” Pungkas Sekda. (*/Has)